Tergiur Uang Rp 20.000,- , Siswi SMA Rela Dinodai Kakek 63 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil 7 Bulan

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Diketahui pelakunya merupakan kakek berinisial J berumur 63 tahun.
Sedangkan korbannya adalah siswi SMA, R yang kini sedang hamil tujuh bulan.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, perbuatan terlarang ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke Puskesmas, ternyata korban hamil tujuh bulan.
"Lantas orang tua korban menanyakan laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/3/2021).
Siswi SMA itu mengungkap pria yang telah menghamilinya.
Tidak terima anaknya diperdayai, orangtua korban melapor ke Polsek Wungu.
Menurutnya, tersangka berulang kali memaksa korban untuk berhubungan terlarang sejak April 2020.
Tersangka minta agar korban tidak menceritakan perbuatan terlarang itu kepada siapa pun.
Saat beraksi, tersangka memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Begitu tiba di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar.
"Awalnya pelaku melihat korban berdiri di depan rumah tetangga. Kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku."
"Setelah korban tiba di rumah pelaku, pelaku langsung mengajak korban masuk ke kamar rumah pelaku. Lalu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
"Setelah selesai berhubungan, tersangka memberi uang Rp 20.000 kepada korban. Setelah kejadian ini, tersangka mengulang perbuatannya sampai Februari 2021," ungkapnya.
Belum ada Komentar untuk "Tergiur Uang Rp 20.000,- , Siswi SMA Rela Dinodai Kakek 63 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil 7 Bulan"
Posting Komentar